Profil
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Barito Utara
Profil
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Utara bertugas menangani bencana seperti banjir dan kebakaran hutan di seluruh kecamatan dan desa. Lembaga yang bermarkas di Jalan Ahmad Yani No. 76, Muara Teweh ini bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Pimpinannya dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda), serta dibantu oleh Unsur Pengarah dan Pelaksana.
Visi & Misi
Visi
Menjadi lembaga yang profesional, responsif, dan terpercaya dalam penanggulangan bencana untuk melindungi masyarakat Kabupaten Barito Utara dari dampak bencana.
Misi
- Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana
- Menyediakan respon cepat dan efektif dalam situasi darurat
- Melakukan koordinasi terpadu dalam penanggulangan bencana
Mengapa BPBD Barito Utara Dibentuk
Berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, potensi penyebab bencana dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
- Bencana Alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Bencana Non Alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Bencana Sosial, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Selama ini penanganan bencana dilaksanakan secara parsial oleh instansi-instansi teknis terkait. Keberadaan BPBD Kabupaten Barito Utara merupakan kepekaan terhadap perkembangan sejak konsep, pelembagaan, kebijakan hingga teknis operasional di lapangan.
Penanganan bencana menjadi lebih menyeluruh dari Pra bencana (pencegahan), saat tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pada saat pascabencana. Penanganan bencana bukan lagi domain pemerintah, melainkan dibawa memasuki ranah masyarakat, dunia usaha, organisasi non pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Tugas penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat daerah. Adapun hubungan kerja antara BNPB dan BPBD bersifat koordinasi dan teknis kebencanaan dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dasar Pembentukan
Payung hukum yang menjadi landasan BPBD Kabupaten Barito Utara dalam menjalankan tugas
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Tugas pokok dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara yaitu:
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.