🎉 Dirgahayu RI ke-81 | Layanan 24 Jam Siap Siaga!
Hubungi Kami
  • Layanan Terpercaya

    Penanggulangan Bencana
  • Siaga 24 Jam

    Tanggap Darurat
  • Terakreditasi

    Standar Nasional

Profil

TENTANG BPBD

Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Barito Utara

Profil

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Utara bertugas menangani bencana seperti banjir dan kebakaran hutan di seluruh kecamatan dan desa. Lembaga yang bermarkas di Jalan Ahmad Yani No. 76, Muara Teweh ini bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Pimpinannya dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda), serta dibantu oleh Unsur Pengarah dan Pelaksana.

🛡️

Visi & Misi

Visi

Menjadi lembaga yang profesional, responsif, dan terpercaya dalam penanggulangan bencana untuk melindungi masyarakat Kabupaten Barito Utara dari dampak bencana.

Misi

  • Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana
  • Menyediakan respon cepat dan efektif dalam situasi darurat
  • Melakukan koordinasi terpadu dalam penanggulangan bencana
Latar Belakang BPBD Barito Utara
LATAR BELAKANG

Mengapa BPBD Barito Utara Dibentuk

Berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, potensi penyebab bencana dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) jenis yaitu:

  1. Bencana Alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  2. Bencana Non Alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  3. Bencana Sosial, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

Selama ini penanganan bencana dilaksanakan secara parsial oleh instansi-instansi teknis terkait. Keberadaan BPBD Kabupaten Barito Utara merupakan kepekaan terhadap perkembangan sejak konsep, pelembagaan, kebijakan hingga teknis operasional di lapangan.

Penanganan bencana menjadi lebih menyeluruh dari Pra bencana (pencegahan), saat tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pada saat pascabencana. Penanganan bencana bukan lagi domain pemerintah, melainkan dibawa memasuki ranah masyarakat, dunia usaha, organisasi non pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Tugas penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat daerah. Adapun hubungan kerja antara BNPB dan BPBD bersifat koordinasi dan teknis kebencanaan dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.

LANDASAN HUKUM

Dasar Pembentukan

Payung hukum yang menjadi landasan BPBD Kabupaten Barito Utara dalam menjalankan tugas

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023...
3. Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178)
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2044 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 204)
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencanan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1541)
8. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Barito Utara (Lembar Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6)
Tugas & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

📋

Tugas Pokok

Tugas pokok dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara yaitu:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
⚙️

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara mempunyai fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.