MUARA TEWEH (BPBD) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Utara menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tanah longsor di jembatan di Desa Panaen, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Barito Utara bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan assessment pada Kamis (25/06/2026).
Jembatan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan Desa Panaen dengan Jalan Negara sehingga kerusakannya berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat.
Berdasarkan hasil assessment, tim mengidentifikasi bahwa tingginya curah hujan yang disertai derasnya arus Sungai Benangin menjadi penyebab utama terjadinya tanah longsor. Selain itu, hasil pemeriksaan dilapangan menunjukkan adanya kerusakan yang cukup signifikan pada struktur utama jembatan, khususnya pada balok kayu penyangga.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, satu batang balok kayu mengalami kerusakan berat berupa patah total, sedangkan tiga batang balok lainnya telah mengalami pelapukan yang berpotensi menyebabkan kegagalan struktur apabila tidk segera ditangani.
Selain kerusakan pada balok jembatan, tanah timbunan dibawah struktur jembatan juga mengalami longsor. Kondisi tersebut menyebabkan degradasi material penyangga, menurunkan daya dukung struktur jembatan, serta meningkatkan risiko terhadap keselamatan masyarakat yang melintasi lokasi.
Apabila tidak segera dilakukan penanganan, kerusakan diperkirakan akan semakin meluas dan berpotensi mengakibatkan ambruknya jembatan secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan langkah penanganan secepatnya untuk mencegah kegagalan total struktur jembatan sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan.
Setelah menyelesaikan assessment dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan, BPBD Kabupaten Barito Utara melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi telah berkoordinasi dengan Dinar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, selaku instansi teknis daerah yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur publik, melalui surat rekomendasi yang dikirim pada Jumat (03/07/2026) sebagai tindak lanjut atas kejadian tanah longsor tersebut. Penanganan lebih lanjut diperlakukan untuk menghindari dampak kerugian yang lebih besar, sehingga jalan dan jembatan dapat dipergunakan kembali untuk aktivitas masyarakat.